Hak dan Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
Hak Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
Bawaslu berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bawaslu berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bawaslu berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
Bawaslu berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Dalam Pelayanan Informasi
Bawaslu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bawaslu wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
Bawaslu wajib mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
Bawaslu wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
Bawaslu wajib memberikan bukti tanda terima permohonan informasi;
Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi publik;
Bawaslu wajib memberikan pemberitahuan tentang perpanjangan masa pemberitahuan permohonan informasi publik;
Bawaslu wajib memberikan tanda terima pemberian informasi;
Bawaslu wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bawaslu wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
Bawaslu wajib memberikan informasi tentang prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon, dan informasi lain terkait proses pemenuhan hak atas informasi.